Forum Fasilitasi TJSLP
Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Sumedang
Forum CSR
Forum yang membantu Kabupaten Sumedang dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Kabupaten Sumedang.
Forum CSR/TJSLP bertugas membantu Bupati dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Sumedang.
Fungsi Tim Fasilitasi
- Perencanaan
- Pelaksanaan fasilitasi Mitra CSR dalam melaksanakan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang akan dilaksanakan.
- Pengkoordinasian dengan pihak penerima CSR/TJSLP dalam perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
Dasar Hukum / Landasan
- Acuan Social Responsibility : SNI ISO 26000
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2020