Corporate Social Responsibility Kabupaten Sumedang
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut:
"Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya."
Memadu selaraskan program CSR/TJSLP dari kalangan DUDI dalam rangka optimasi program pembangunan di Kabupaten Sumedang.
Diarahkan agar seluruh wilayah Kabupaten Sumedang dapat menyelenggarakan kesehatan yang memadai, meliputi usaha kesehatan; pembiayaan kesehatan; sumberdaya kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; serta pemberdayaan masyarakat
Diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi, pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta kampanye, proteksi dan pemulihan lingkungan
Diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menengah, beasiswa serta sarana dan prasarana pendidikan formal, non formal dan informal
Diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; agribisnis; perikanan; peternakan; dan pasar tradisional
Diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana umum, jalan, jembatan, air bersih, sanitasi lingkungan, dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Diarahkan untuk penyediaan, pembangunan, atau perbaikan fasilitas fisik yang mendukung kegiatan keagamaan masyarakat.
Kegiatan yang mendukung pengembangan sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana pertanian, peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan, penerapan teknologi pertanian, penguatan kelembagaan petani, serta pengembangan agribisnis yang berkelanjutan.
Kegiatan yang mendukung pengembangan destinasi wisata melalui penyediaan sarana dan prasarana pariwisata, promosi wisata, pengembangan desa wisata, pelestarian budaya lokal, serta pemberdayaan masyarakat dalam mendukung pariwisata yang berkelanjutan.
Program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.